SPMB 2026

SMAN, SMKN, SLBN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 / 2027:
  • SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.
  • Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen tentang:
    • Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 (Nomor 0301/C/HK.04.01/2026)
    • Penerimaan Murid Terdampak Bencana Tahun Ajaran 2026/2027 (Nomor 1500/C/HK.04.01/2026)
  • Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 739/KPTS-4/II/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027.

Jadwal Pendaftaran SPMB

LAYANAN INFORMASI (08:00 - 17:00)

SMA :

HP : 0813 634 4378
HP : 0813 634 4379

SMK :

HP : 0813 634 4380
HP : 0813 634 4381

SLB :

HP : 0813 634 4376

Informasi Jalur Masuk

Tahun Pelajaran 2026/2027

Jalur Masuk SPMB dibagi menjadi 4 Jalur yaitu Prestasi, Mutasi, Afirmasi dan Domisili bagi SMA
dan 3 Jalur yaitu Prestasi, Domisili dan Jalur Afirmasi bagi SMK


Pembagian Jalur Masuk

SPMB dilakukan secara daring dan Luring yang meliputi Satuan Pendidikan SMA dan SMK. Dasar Pelaksanaan SPMB online bagi calon murid sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2025, yang terbagi menjadi 4 Jalur untuk (SMA) dan 3 Jalur untuk (SMK) Yaitu :

SMA :

Prestasi

Afirmasi

Mutasi

Domisili

SMK :

Prestasi

Afirmasi

Domisili

Untuk surat pernyataan kebenaran data silahkan unduh disini

SMA :

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.

Diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan dapat melengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Diperuntukan bagi murid yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menyertakan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.

Diperuntukan bagi para murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.

SMK :

Diperuntukan bagi calon murid jenjang SMK yang sistem penilainnya mempertimbangkan :
  • Nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik)
  • Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.

Diperuntukkan bagi calon murid baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah Kelurahan yang sama dengan Kelurahan SMK tersebut berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2025.

Diperuntukkan bagi calon murid baru jenjang SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah serta wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

0

Jumlah Murid Baru

[SMAN]

0

Jumlah Sekolah Terdaftar

[SMAN]

0

Jumlah Murid Baru

[SMKN]

0

Jumlah Sekolah Terdaftar

[SMKN]

Informasi

Kuota SPMB

img
Sekolah Menengah Atas
(SMAN)
img
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMKN)
Kuota SPMB merupakan jumlah daya tampung murid baru pada tiap sekolah yang telah terdaftar.